User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097368_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan ada anjak piutang dan dijadikan piutang tak tertagih kemudian atas anjak piutang tsb juga diasuransikan, apakah kedua biaya tsb boleh diakui?


Jawaban

kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph ya nas, pasal 6 disampaikan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibiayakan namun ada syaratnya sesuai dengan PMK-207/2015, di pasal 9 juga disampaikan demikian untuk anjak piutang (pasal 9 ayat 1 huruf c). untuk asuransinya, sepanjang memenuhi pasal 6 dan tidak masuk dalam pengecualian di pasal 9, maka hal tersebut bisa dibiayakan.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C L A I
X F D G H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ N E W T
 
faq/2021/11/19/000097368_1234.txt · Last modified: (external edit)