faq:2021:11:19:000097368_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan ada anjak piutang dan dijadikan piutang tak tertagih kemudian atas anjak piutang tsb juga diasuransikan, apakah kedua biaya tsb boleh diakui?
Jawaban
kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph ya nas, pasal 6 disampaikan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibiayakan namun ada syaratnya sesuai dengan PMK-207/2015, di pasal 9 juga disampaikan demikian untuk anjak piutang (pasal 9 ayat 1 huruf c). untuk asuransinya, sepanjang memenuhi pasal 6 dan tidak masuk dalam pengecualian di pasal 9, maka hal tersebut bisa dibiayakan.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097368_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion