faq:2021:11:19:000097367_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#50 Q: saya ada transaksi dengan jerman berupa jasa, pertanyaan itu kenapa tarif p3b brp persen ya untuk jasa?
Jawaban
#50A ada DGT, jasa pelatihan, pemberi jasa badan, karena ga ada diatur khusus berarti masuk article 7 laba usaha, sepanjang ga ada BUT di Indonesia sesuai article 5, pemajakannya di Jerman, pihak di Indonesia tetap bikin bupot PPh 26 tarif 0%
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097367_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion