User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097367_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#50 Q: saya ada transaksi dengan jerman berupa jasa, pertanyaan itu kenapa tarif p3b brp persen ya untuk jasa?


Jawaban

#50A ada DGT, jasa pelatihan, pemberi jasa badan, karena ga ada diatur khusus berarti masuk article 7 laba usaha, sepanjang ga ada BUT di Indonesia sesuai article 5, pemajakannya di Jerman, pihak di Indonesia tetap bikin bupot PPh 26 tarif 0%

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V A M K A
D Y C T O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T V K X G
 
faq/2021/11/19/000097367_1234.txt · Last modified: (external edit)