User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097360_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di DJP online kok ada perubahaan ya mengenai status WP, yang tadinya RO biasa jadi BUT. sblmnya kami RO tidak ada kewajiban pelaporan SPT PPh 25/29 berdasarkan SKT, tp di djp online jadi ada kewajiban tsb.


Jawaban

untuk data yang tertera di djp online adl data yang diambil langsung dari sistem. wp sudah menanyakan kpp dan wp diminta hubungi kring pajak. sebelumnya di djpol tidak ada ket RO/BUT. dijelaskan kemungkinan ada update dari sistem. mengenai kewajiban pajak yg ada di SKT, WP bisa konsul lagi ke kpp. jk ditanya knp but, bisa dijelaskan SE-18/PJ.431/1992. jk wp tdk masuk ke but, wp bisa minta bantuan kpp untuk lasis.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ W C Y​ X
F R L P J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B C M O I
 
faq/2021/11/19/000097360_1234.txt · Last modified: (external edit)