faq:2021:11:19:000097349_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai pengakuan pajak pembelian mobil untuk direksi apakah karena untuk perusahaan penyusutannya bisa diakui sepenuhnya? atau karena untuk direksi jadi hanya diakui 50%? dan mobilnya jenis jeep. apakah ppn pembelian mobil tersebut bisa dikreditkan? Mohon bantuannya mas/mbak.
Jawaban
<WRAP> Pm. Untuk PPh cek http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097349_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion