faq:2021:11:19:000097345_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
si biro perjalanan ini dia ga bisa kreditin pmnya atas transaksi apapun kan ya?
Jawaban
Pasal 3 PMK 75/2010 Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097345_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion