faq:2021:11:19:000097340_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min mau tanya lagi kalau klu nya tidak ada di pmk 149 tapi di pmk 82 ada dan sudah mengajukan insentif dari juli, itu tetap insentif sampai desember kan ya? insentif pph 21 dtp apakah memang ada penghapusan KLU di pmk 149 atau gimana ya mas/ mbak?
Jawaban
Tidak ada penghapusan dan perubahan KLU PPh 21 DTP dari PMK 82 ke PMK 149 bah. PMK 149 ini bertujuan salah satunya untuk menambahkan KLU PPh 22 impor dan PPh 25 sesuai dengan ketentuan pasal 19B ayat 2 dan 3 PMK 149/2021. Coba digali kembali KLUnya apa, harusnya tetep ada karena emang gaada klausul perubahan KLU PPh 21 DTP. Sesuai PMK 82/2021 Pasal 18, ngga diubah di PMK 149/2021 jangka waktu insentif PPh 21 DTPnya sampai desember 2021.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097340_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion