faq:2021:11:19:000097337_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan saya akan mendanai sebuah acara (mensponsori acara tsb), apakah kegiatan sponsorship ini merupakan object pajak pph?
Jawaban
Silakan gali dulu apa tujuan sponsorshipnya. Jika sponsor diberikan tanpa imbalan apa pun maka termasuk sumbangan. Sumbangannya bisa dikecualikan dari objek PPh jika memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (3) UU PPh. Kalau misal ada timbal baliknya, dilihat dulu imbal baliknya berupa apa. Misal berupa iklan, maka bisa kena PPh pasal 23 atas jasa. Kalau untuk PPN perlu dilihat atas pemberian sponsorship ada BKP/JKP yg diserahkan atau tidak. Jika tidak ada dan murni cuma menyerahkan uang saja, karena uan
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097337_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion