User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097337_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan saya akan mendanai sebuah acara (mensponsori acara tsb), apakah kegiatan sponsorship ini merupakan object pajak pph?


Jawaban

Silakan gali dulu apa tujuan sponsorshipnya. Jika sponsor diberikan tanpa imbalan apa pun maka termasuk sumbangan. Sumbangannya bisa dikecualikan dari objek PPh jika memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (3) UU PPh. Kalau misal ada timbal baliknya, dilihat dulu imbal baliknya berupa apa. Misal berupa iklan, maka bisa kena PPh pasal 23 atas jasa. Kalau untuk PPN perlu dilihat atas pemberian sponsorship ada BKP/JKP yg diserahkan atau tidak. Jika tidak ada dan murni cuma menyerahkan uang saja, karena uan

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O H H᠎ G᠎ Z
Y​ X O X X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Q U A V
 
faq/2021/11/19/000097337_1234.txt · Last modified: (external edit)