User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097330_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perlakuan PPN jalan tol jadinya gimana


Jawaban

ketentuannya sudah dicabut dg PER-16/2015, tapi karena belum dikecualikan sebagai objek pajak, silakan minta penegasan ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C L R E
K D X B X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P H T᠎ O​ G
 
faq/2021/11/19/000097330_1234.txt · Last modified: (external edit)