faq:2021:11:19:000097330_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perlakuan PPN jalan tol jadinya gimana
Jawaban
ketentuannya sudah dicabut dg PER-16/2015, tapi karena belum dikecualikan sebagai objek pajak, silakan minta penegasan ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097330_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion