faq:2021:11:19:000097318_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
masa pajak yang dapat memanfaatkan pph 21 dtp, apakah saat terbit pemberitahuan wp atau saat surat izin pemanfataan pph 21 dtp?
Jawaban
Pasal 3 ayat 4 PMK-9/2021: Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. Sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan mas.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097318_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion