faq:2021:11:19:000097300_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak apakah kontrak perjanjian pinjam pakai inventaris secara cuma2 antar badan usaha merupakan objek pajak? Misal pinjam pakai mesin printer scara cuma2 tapi mewajibkan pembelian tinta setiap bulan ke pada pemberi pinjaman
Jawaban
kak bisa digali dulu ya, pertanyaan terkait ppn atau pph? Kalau ppn yg menyerahkan dan menerima pkp bukan? Jika pph, berdasarkan praktik bisnis yang wajar harusnya tetap ada imbalan yg dibayarkan dan jika dari pihak pemilik harta tersebut menganggap sebagai sewa bisa terutang PPh PPh pasal 23 atas sewa pengunaan harta selain tanah dan bangunan.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097300_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion