User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097283_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya untuk pembuatan no Bc 4.0 apakah boleh jika ada 2 faktur saat pembuatan BC. 4.0 hanya buat 1?


Jawaban

boleh tidaknya 1 bc 4.0 dgn no yg sama utk 2 fp yg berbeda di ketentuan gak ngatur ya, karena dok bc 4.0 yang menerbitkan adl bea cukai. namun di aturan kita pmk 131/2018 sttd pmk 65/202 cek kembali di psl 21 (5), Yg dijelaskan adl masing“ fp atas suatu transaksi memiliki dokumen persetujuan pemasukan barang tersebut sebelum diterbitkan fp nya. tdk di state apakah boleh dengan dokumen yg sama untuk 2 fp yg berbeda. baiknya coba konsul ke kpp juga ya boleh tidaknya 1 bc 4.0 utk 2 fp yang berbeda

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B U M X B
D O B E V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E X N O B
 
faq/2021/11/19/000097283_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1