User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097274_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp menanyakan untuk barang yg re impor apakah dikenai pph dan ppn? Dasar hukumnya dan apakah bisa menggunakan skb


Jawaban

Pada dasarnya, PPN dikenakan atas impor BKP (pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean) yang dilakukan oleh siapapun juga tanpa memperhatikan asal dan keadaan BKP tersebut. Sehingga, kegiatan impor kembali (reimpor) yang dilakukan PKP tsb termasuk dalam pengertian impor BKP yang dikenakan PPN. Penginputan di efaktur dilakukan seperti biasa, sebagaimana merekam PIB selain reimpor. Dok lain PM > rekam > impor BKP. Kalau pph bisa diajukan SKB sesuai PER 1 2011 stdd PER 21 2014

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P D᠎ I X Q
D M I F M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q G L C H
 
faq/2021/11/19/000097274_1234.txt · Last modified: (external edit)