faq:2021:11:19:000097273_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, jika WP mndapat insentif pph 22 impor DTP masa Oktober. Tapi sudah terlanjut bayar, mekanisme di pelaporan SPT masa nya bagaimana ? Terimakasih
Jawaban
dia gak berhak dapat insentif di oktober tadi karena SKB nya terbit november dan dia wp yang merupakan tambahan sesuai PMK 149 2021 tetap lapor spt 22 seperti biasa
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097273_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion