User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097267_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#6Q: @kring_pajak kak mau tanya kalo kita berupa cv dan blm pkp untuk penghasilan Hanya dari jasa penjualan, untuk penghasilan tiap bulan sudah di potong pph23, untuk lapor bulanannya apa perlu melaporkan pph4(2) juga ka? https://twitter.com/trisuhartono17/status/1461511244536373249 ini perlu digali dlu wp pp 23 atau gmna ya mas/mbak?


Jawaban

#6A: Betul Winda, sebaiknya digali terlebih dahulu. Apakah WP Badan berupa CV ini merupakan WP PP 23 atau bukan? Atas pemotongan PPh pasal 23 jasa tsb, pihak CV apakah memberikan SKet PP 23 atau tidak? Apabila menggunakan PP 23, apakah di samping transaksi dengan pemotong, CV ini juga memperoleh penghasilan dari transaksi dengan selain pemotong?

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E D F A
M U M W G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M I G S N
 
faq/2021/11/19/000097267_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1