faq:2021:11:19:000097267_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q: @kring_pajak kak mau tanya kalo kita berupa cv dan blm pkp untuk penghasilan Hanya dari jasa penjualan, untuk penghasilan tiap bulan sudah di potong pph23, untuk lapor bulanannya apa perlu melaporkan pph4(2) juga ka? https://twitter.com/trisuhartono17/status/1461511244536373249 ini perlu digali dlu wp pp 23 atau gmna ya mas/mbak?
Jawaban
#6A: Betul Winda, sebaiknya digali terlebih dahulu. Apakah WP Badan berupa CV ini merupakan WP PP 23 atau bukan? Atas pemotongan PPh pasal 23 jasa tsb, pihak CV apakah memberikan SKet PP 23 atau tidak? Apabila menggunakan PP 23, apakah di samping transaksi dengan pemotong, CV ini juga memperoleh penghasilan dari transaksi dengan selain pemotong?
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097267_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion