faq:2021:11:19:000097266_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo op terima dividen dan akan diinvetasikan sesuai pmk 18 kan bukan objek, berarti perusahaan ga laporin di pph final
Jawaban
Tidak, karna bukan objek
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097266_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion