User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097266_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo op terima dividen dan akan diinvetasikan sesuai pmk 18 kan bukan objek, berarti perusahaan ga laporin di pph final


Jawaban

Tidak, karna bukan objek

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M X H B S
A S G H R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I D L L Y
 
faq/2021/11/19/000097266_1234.txt · Last modified: (external edit)