faq:2021:11:19:000097247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo wp belum punya sertel, ada pemtongan pph 23, tetap wajib ebupot
Jawaban
Menetapkan seluruh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yang belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: a. KEP-178/PJ/2017; b. KEP-178/PJ/2018; c. KEP-452/PJ/2018 d. KEP-599/PJ/2019; e. KEP-652/PJ/2019; dan f. KEP-269/PJ/2020
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097247_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion