faq:2021:11:19:000097226_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya untuk peraturan PMK 102 PPN yang di bebaskan. apakah PPN sewa termasuk yang di dalamnya listrik juga termasuk ya ? apa diluar listrik ?
Jawaban
Pmk 102/2021 fasilitasnya ditanggung pemerintah yaa. DPP PPN sewa yg dapet fasilitas tsb kan nilai penggantian termasuk service charge. Kalau listriknya masuk ke komponen service charge bisa jdi akan masuk sebagai dpp PPN tsb. Tapi di FAQ iht pmk 102, jika tagihan biaya utilitas seperti listrik bisa dipisahkan dari service charge maka dianggap bukan bagian dari service charge yg jadi dpp PPN yg ditanggung pemerintah
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097226_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion