User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097226_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya untuk peraturan PMK 102 PPN yang di bebaskan. apakah PPN sewa termasuk yang di dalamnya listrik juga termasuk ya ? apa diluar listrik ?


Jawaban

Pmk 102/2021 fasilitasnya ditanggung pemerintah yaa. DPP PPN sewa yg dapet fasilitas tsb kan nilai penggantian termasuk service charge. Kalau listriknya masuk ke komponen service charge bisa jdi akan masuk sebagai dpp PPN tsb. Tapi di FAQ iht pmk 102, jika tagihan biaya utilitas seperti listrik bisa dipisahkan dari service charge maka dianggap bukan bagian dari service charge yg jadi dpp PPN yg ditanggung pemerintah

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T T W C
Z E O P A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U F F G C
 
faq/2021/11/19/000097226_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1