faq:2021:11:19:000097222_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengungkapan sukarela UU HPP apakah boleh kalo badan yg ga ikut ta sesuai uu 11 2016 ikut ini?
Jawaban
Pasal 5 UU HPP (1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. (2) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ay
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097222_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion