User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097214_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan saya sudah membayar pajak PPH 23 dan mendapatkan kode NTPN nya. Dan ketika mau melapor di website DJP, data bukti potongnya belum ada. Jadi saya input semua bukti botong yang dibayarkan itu terlebih dahulu dan create e billing lagi. Lalu mau melapor pajak. Akan tetapi setelah saya input NTPN nya, kenapa muncul pop-up 'Data Pembayaran tidak ditemukan/tidak valid' ya kak? Mohon bantuannya. Terima kasih


Jawaban

kendala di ebupot. pastikan data pembayaran seperti kap/kjs sudah sesuai. kalau sudah dipastikan tp tetap tidak bisa, pandu wp untuk klik lengkapi spt pastikan data pembayaran sudah masuk lalu klik simpan

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L W B​ B F
F Q X​ C B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y O Y᠎ E D
 
faq/2021/11/19/000097214_1234.txt · Last modified: (external edit)