faq:2021:11:19:000097211_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp bukan klu pmk 82 ataupun 149. dia nanya ada ga ketentuan lain ttg pengurangan pph ps 25 yg terutang. emng ada ya?
Jawaban
<WRAP> Untuk fasilitas pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25, yang berlaku saat ini memang hanya yg berkaitan dg covid-19 saja mbaa (PMK 82 sttd PMK 149). Akan tetapi, barangkali bisa kita arahkan ke ketentuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wp mengalami penurunan usaha, sesuai resume ini: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097211_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion