User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097211_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp bukan klu pmk 82 ataupun 149. dia nanya ada ga ketentuan lain ttg pengurangan pph ps 25 yg terutang. emng ada ya?


Jawaban

<WRAP> Untuk fasilitas pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25, yang berlaku saat ini memang hanya yg berkaitan dg covid-19 saja mbaa (PMK 82 sttd PMK 149). Akan tetapi, barangkali bisa kita arahkan ke ketentuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wp mengalami penurunan usaha, sesuai resume ini: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M R W L I
P X I H B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Q B E N
 
faq/2021/11/19/000097211_1234.txt · Last modified: (external edit)