faq:2021:11:19:000097207_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo ada sewa stand gitu untuk pameran, yg sewa pihak wpln, itu setor sendiri pph finalnya?
Jawaban
Iya,Pasal 3 ayat 3 PP 34 2017 Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menenma atau memperoleh penghasilan.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097207_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion