User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097205_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

insentif pph22 impor PMK-149, sudah terbit SKB, kalau di oktober tidak ada transaksi, perlu lapor realisasi nihil atau tidak perlu lapor realisasi?


Jawaban

Pasal 10 PMK 9 2020 : Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jadi tiap bulan harus lapor walaupun

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I E Y G W
W K N Q M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J J J G X
 
faq/2021/11/19/000097205_1234.txt · Last modified: (external edit)