faq:2021:11:19:000097201_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau terbitin faktur pajak pengganti, tapi npwpnya sudah dihapus dan sudah diterbitkan baru. info dari AR suruh ganti NPWPNya
Jawaban
faktur pajak pengganti dapat dibuat untuk mengubah data selain NPWP dan tanggal faktur. kalau mau ganti NPWPnya, silakan batalkan faktur lalu buat faktur pajak baru
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097201_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion