faq:2021:11:19:000097187_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo wp menyerahkan jasa konsultasi teknik ke pihak luar negeri, PPh dan PPN-nya gimana?
Jawaban
PPN sesuai PMK-32/2019, PPh kalau dia dipotong di LN bisa jadi kredit pajak PPh 24 sesuai PMK-192/2018
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097187_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion