User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097181_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

potput pph 4 ayat 2, jika pihak yg dipotong tidak memiliki npwp, apakah ada kenaikan tarif 100%?


Jawaban

akan tetap dikenakan tarif normal, tidak melihat apakah ber npwp atau tidak. ketentuan tarif pph 4 ayat 2 tidak seperti pph pasal 23 yg akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika pihak yg dipotong tidak bernpwp. tapi silakan tetap sarankan agar pihak yg dipotong daftar npwp krna telah memenuhi syarat subjektif dan juga objektif.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W D N O​ J
J C I Z G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q U C Q G
 
faq/2021/11/19/000097181_1234.txt · Last modified: (external edit)