faq:2021:11:19:000097181_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
potput pph 4 ayat 2, jika pihak yg dipotong tidak memiliki npwp, apakah ada kenaikan tarif 100%?
Jawaban
akan tetap dikenakan tarif normal, tidak melihat apakah ber npwp atau tidak. ketentuan tarif pph 4 ayat 2 tidak seperti pph pasal 23 yg akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika pihak yg dipotong tidak bernpwp. tapi silakan tetap sarankan agar pihak yg dipotong daftar npwp krna telah memenuhi syarat subjektif dan juga objektif.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097181_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion