User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097175_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada kesalahan NPWP saat penerbitan fp, dilakukan pembatalan dan dibuatkan fp baru, tanggalnya mengikut ke tanggal pembuatan fp baru walaupun transaksinya september. Di september sudah dipotong PPh Pasal 23, tidak masalah kalo beda bulan gitu?


Jawaban

Tidak masalah. PP 94 tahun 2010 dan saat pembuatan fp sesuai per 24

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P X W M M
I C X Q M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D​ S P W᠎ N
 
faq/2021/11/19/000097175_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1