faq:2021:11:19:000097175_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada kesalahan NPWP saat penerbitan fp, dilakukan pembatalan dan dibuatkan fp baru, tanggalnya mengikut ke tanggal pembuatan fp baru walaupun transaksinya september. Di september sudah dipotong PPh Pasal 23, tidak masalah kalo beda bulan gitu?
Jawaban
Tidak masalah. PP 94 tahun 2010 dan saat pembuatan fp sesuai per 24
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097175_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion