faq:2021:11:19:000097162_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#63Q: jadi kami merupakan perusahaan keagenan kapal, biasanya dalam satu project terdapat pihak pertama ( pihak penerima jasa), pihak kedua (pemberi jasa), dan pihak ke tiga ( vendor). Nah pihak vendor memberikan tagihan kepada pihak kedua (pemberi jasa) bukan atas pihak pertama (pemberi jasa), kemudian pihak kedua meminta penggantian ke pihak pertama nah atas penggantian ke pihak pertama apakah pihak kedua wajib mengeluarkan faktur pajak keluaran atas biaya reimbursement itu kak dalam hal i
Jawaban
#63A jika tagihannya hanya reimbursement dengan nilai yang sama, tidak ada penyerahan JKP, tidak ada PPNnya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097162_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion