faq:2021:11:19:000097135_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika penandatangan pajak biasanya dilakukan oleh Direksi tapi ingin diganti oleh Komisaris. apakah bisa? apakah perlu pengajuan ke KPP? semua dokumen pajak seperti SPT masa, SPT tahunan, Restitusi dll
Jawaban
Untuk SPT/ dokumen permohonan selama komisaris tersebut termasuk ke dalam pengertian pengurus sesuai Pasal 32 UU KUP bisa2 aja tanpa perlu pengajuan. Kalau untuk FP perlu pemberitahuan apabila ada perubahan penandatanganan FP.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097135_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion