faq:2021:11:19:000097127_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt masa PPn LB, input bukti pbk, kok LB nya tidah nambah ?
Jawaban
input pbk ataupun ntpn meskipun jumlahnya lebih besar dari jumlah KB SPT tidak akan menmabah jumlah LB SPTnya. Bisa diinput di PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama, supaya jumlahnya terakumulasi dengan Lb sebelumnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097127_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion