User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097127_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt masa PPn LB, input bukti pbk, kok LB nya tidah nambah ?


Jawaban

input pbk ataupun ntpn meskipun jumlahnya lebih besar dari jumlah KB SPT tidak akan menmabah jumlah LB SPTnya. Bisa diinput di PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama, supaya jumlahnya terakumulasi dengan Lb sebelumnya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I S G I A
E​ X I L K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M᠎ B J M K
 
faq/2021/11/19/000097127_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1