faq:2021:11:19:000097113_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengajuan sertel ke KPP boleh dikuasakan?
Jawaban
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak itu sendiri: permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik;
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097113_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion