faq:2021:11:19:000097109_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah mendapatkan insentif PPh 21 DTP dari semenjak PMK-82, kemudian ada pembetulan realisasi di masa Juli. Namun ditolak saat upload pembetulan realisasi (pakai menu PMK-149). Apakah harusnya pakai yang PMK-82? Bagaimana
Jawaban
Untuk pembetulan yg diperbolehkan di PMK-149 adalah pembetulan untuk masa Jan - Jun. Untuk masa Juli tetap mengikuti ketentuan pada Pasal 4 ayat (7) PMK-9/2021.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097109_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion