faq:2021:11:19:000097102_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#34Q: Selamat pagi Ibu, sebelumnya saya ingin menanyakan mengenai input pph 21 di espt. Berhubung perusahaan kami selama setengah tahun tidak ada kegiatan dan tidak memberi gaji karyawan secara tidak langsung sudah nihil ya ibu? Akan tetapi, disini saya bingung untuk bagian b di espt jumlah pegawai nya apakah harus diisi meskipun tidak ada nilai gaji (karena tidak ada kegiatan tsb) ?
Jawaban
#34A: PM. sebenernya kalo PPh pasal 21 nihil itu gak perlu lapor juga gapapa ya. kecuali masa desember atau nihil nya karena ada SKD. kalau mau tetap lapor, untuk yg bagian jumlah pegawai tadi tetap diisi sesuai jumlah pegawai dan nilai penghasilan bruto keseluruhannya.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097102_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion