faq:2021:11:19:000097087_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q: jika prsh double bayar pph 25 untuk suatu bulan. Jadi misal dalam 1 tahun harusnya ada 12 angsuran, tp jd 13. Apakah angsuran yg double tsb bisa dikreditkan di SPT tahunan? Jika tidak apakah ada referensi peraturannya?
Jawaban
#17A karena yang double ini sebenarnya adalah pembayaran yang salah, maka seharusnya diajukan PBK sesuai PMK-242/PMK.03/2014 atau pengembalian sesuai PMK-187/PMK.03/2015
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097087_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion