faq:2021:11:19:000097084_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika PKP dikukuhkan secara jabatan april 2017. Apakah masa mei s.d desember 2017 dan seterusnya memanfaatkan uu ciptaker omnibuslaw yg 2% tersebut?
Jawaban
Atas pengukuhan secara jabatan seharusnya atas pajak yang kurang/tidak dibayar ditagih dengan SKPKB (Pasal 13 ayat (1) huruf e, dengan tambahan sanksi administratif di pasal 13 ayat (2) Pedoman pengkreditan 80% dari PK hanya berlaku atas masa pajak sebelum dikukuhkan menjadi PKP dimana seharusnya WP sudah PKP di masa pajak tsb
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097084_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion