User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097080_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembelian sebuah APT yang mana seharusnya saya mendapkan PPh final dari Pihak pengelolah APT , tetapi setelah saya bertanya kepada pihak pengembang mereka tidak bisa memberikan bukti atas PPh tersebut, sebagai bahan ajuan mereka sudah terbitkan Faktur dan bayar kenegara sesuai dengan transaksi bayar dan SSP PPh final yang hanya dibuktikan oleh invoice dan faktur saja sesuai dengan PPN UU No.42 Tahun 2009 , apakah benar jawaban pihak pengembang tersebut ?


Jawaban

subjek pph final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan adalah OP/badan yang menerima penghasilan. Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah/bangunan dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut (PMK-261/2016)

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V A B I
P I Y Q X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M N E S A
 
faq/2021/11/19/000097080_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)