User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097068_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalnya PT ABC menyewa gudang untuk penitipan barang ke PT XYZ. Ternyata pada saat stock opname diketahui ada barang yang hilang, maka itu PT ABC akan menagihkan sejumlah tertentu ke PT XYZ atas kehilangan barang tsb. Bagaimana perlakuan PPN pada kasus tsb, apakah 10% dari harga jual atau bagaimana? mas mba apa ini jadinya pihak yg mengganti seolah2 beli barang yg hilang itu ?


Jawaban

Kembalikan saja ke Pasal 4 UU PPN mas, disebutkan PPN dikenakan atas penyerahan BKP/JKP. Atas tagihan tersebut apakah timbul penyerahan BKP/JKP kembalikan ke WP nya lagi sbg pihak yg bertransaksi. Pengertian apa saja yg termasuk penyerahan disebutkan di Pasal 1A ayat (!).

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E O J M R
B C R W M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R D H U H
 
faq/2021/11/19/000097068_1234.txt · Last modified: (external edit)