faq:2021:11:19:000097049_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau nanya terkait pph 25 insentif, kalau saya dpt insentif yg potongan 50% tp saya bayar terlanjur full, itu nanti kelebihannya bagaimna ya? Kondisinya WP pemberitahuan memanfaatkan insentif berdasarkan pmk 149 maks tanggal 15 november jadi WP berhak memanfaatkan mulai masa Oktober, namun yg masa oktober sudah terlanjur bayar full. Untuk kelebihannya diarahkan bagaimana ya? Apakah diarahkan Pbk atau ada ketentuan lain?
Jawaban
Kalau sesuai arahan SE-44/2021 sblmnya bisa diajukan PBK atau kelebihannya dianggap angsuran bulan berikutnya. Tapi karena SE tersebut mengacu ke PMK-82/2021 arahkan WP nya untuk PBK saja atau pengembalian PMK-187/2015 ya
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097049_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion