faq:2021:11:19:000097039_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q: https://twitter.com/h3ndr1_k/status/1461267128703545352 PT.A sebagai pengelola foodcourt menyewa tempat dari PT. B. PT. A mengelola foodcourt dan membayarkan PB1 atas seluruh penjualan para tenant yang di kelola. PT.A terima bagi hasil 10%. Pertanyaan: Penghasilan yang diterima PT. A dikenakan tarif PPh Final atau umum? Mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
#4A sepanjang memenuhi ketentuan PP 23 2018, bisa pake PPh final 0,5% dari peredaran bruto, jika tidak memenuhi ketentuan PP 23 2018, atau memilih untuk menggunakan tarif umum, maka dikenakan tarif umum.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097039_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion