User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000126482_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk OP non PKP yg menyetorkan PPN KMS apakah PPN yg disetor tsb bisa menjadi pengurang dalam SPT OP?


Jawaban

dijelaskan

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ Q O N I
U K Q R​ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W Y T Y N
 
faq/2021/11/18/000126482_1234.txt · Last modified: (external edit)