faq:2021:11:18:000126482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk OP non PKP yg menyetorkan PPN KMS apakah PPN yg disetor tsb bisa menjadi pengurang dalam SPT OP?
Jawaban
dijelaskan
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000126482_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion