faq:2021:11:18:000124269_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada FP normal yang dilakukan penggantian faktur oleh penjual. pembeli sudah input FP normalnya, apakah perlu diinput lagi FP penggantinya?
Jawaban
perlu. silakan diinput FP Penggantinya tersebut oleh pembeli
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000124269_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion