faq:2021:11:18:000123177_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp pernah mendapat informasi dari zoom saat sosialisasi UU Cika. Ada pasal yg menyebutkan jika FP masukkan yg diterima ada kesalahan dalam penulisan identitas masih dapat dikreditkan. Itu di pasal berapa ya, mas/mbak?
Jawaban
tidak ada aturan yg menyebutkan demikian. Penerbitan fp etap mengacu pada pasal 13 ayat 5 uu cika. Dan jg pasal 9 ayat 8 poin f UU HPP. Wp off ketika digali
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000123177_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion