User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000123177_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp pernah mendapat informasi dari zoom saat sosialisasi UU Cika. Ada pasal yg menyebutkan jika FP masukkan yg diterima ada kesalahan dalam penulisan identitas masih dapat dikreditkan. Itu di pasal berapa ya, mas/mbak?


Jawaban

tidak ada aturan yg menyebutkan demikian. Penerbitan fp etap mengacu pada pasal 13 ayat 5 uu cika. Dan jg pasal 9 ayat 8 poin f UU HPP. Wp off ketika digali

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q M A M I
M L I Y W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R M G G B
 
faq/2021/11/18/000123177_1234.txt · Last modified: (external edit)