faq:2021:11:18:000123173_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tas biaya enterteiment (jamuan) yang ditalangi oleh karyawan, kemudian karyawan melakukan reimbursement atas biaya tsb kepada perusahaan, apakah merupakan objek pph?
Jawaban
Intinya pph dikenakan atas tambahan penghasilan Apakah ada semacam fee atau pure reimburs saja? Ngga ada selisih? Klo cuma penggantian uang harusnya bukan objek sih ya. Balik lagi, apakah itu penghasilan bagi si karyawan atau bukan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000123173_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion