faq:2021:11:18:000123151_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
format bukti potong pph 4 ayat 2 dilihat dimana ya kak aturannya? apakah bukti potong dalm bentuk hitam putih sah?
Jawaban
Sepanjang pakai bukti potong dengan format pada lampiran per 53 th 2009 atau diubah di PER 1 th 2015 maka berlaku ya. Harusnya kan bukti potong skrg dibuat pake aplikasi yaa, terlepas itu bentuknya hitam putih ga masalah sih. Jika ragu atas fotokopinya boleh disarankan minta dokumen asli ke pemotongnya.
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000123151_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion