faq:2021:11:18:000101581_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang, saya ingin bertanya apakah langganan koran online dikenakan pph ? mohon penjelasan serta dasar hukumnya
Jawaban
Stlah digali bukan atas jasa. Transaksi badan ke badan. Tidak ada pemotongan pph.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000101581_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion