faq:2021:11:18:000101579_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Lalu apakah penyerahan JKP tertentu oleh PKP yang berdomisili di TLDDP kepada Badan Usaha di Batam dimana penyerahan JKP tertentu nya dilakukan di TLDDP, apakah tidak dipungut PPN ?
Jawaban
PMK 171/2017 Pasal 10 Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000101579_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion