faq:2021:11:18:000101578_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak mau tanya untuk insentif pph final 0,5% umkm , apakah wajib membuat id billing ? terimakasih
Jawaban
untuk yg setor sendiri tidak diwajibkan membuat kode billing, namun untuk pemotongan wajib buat kode billing krna harus diinput di espt dan laporan realisasi.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000101578_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion