faq:2021:11:18:000100366_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dapet dividen sudah diinvestasikan sesuai pasal 34, 35 dan jangka waktu 36 pmk 18/2021. Tapi ditahun ke-3 ini, org ini menjaminkan depositonya untuk jaminan utang bank. Menurut dia deposito tsb tidak dialihkan atau dikonsumsi atau diambil, hanya untuk jaminan bank saja. Itu masih tetep jd non objek pajak ga Mas/Mbak?
Jawaban
gak ada batasan dialihkan ini seperti apa dan apakah ketika investasinya “dijaminkan” masuk definisi pengalihan atau tidak. Jika WP merasa ketika investasi tersebut dijaminkan investasinya masih dalam bentuk yg sama dan tidak dialihkan maka seharusnya masih memenuhi ketentuan PMK-18/2021. Jika WP butuh dasar hukum/penegasan bisa konfirmasi KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000100366_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion