Tanya
“1. Terkait deviden yang kami berikan kepada wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak, bagaimana perlakuan jika kami telah memotong deviden yang di bagikan? Apakah bisa melakukan pbk dengan PMK 242 atau harus PMK 187? 2. Jika memakai pmk 242 pasal berapa yang memperbolehkan dilakukan pbk atas pajak yang seharusnya tidak dipotong atau pembatalan bukti potong? 3. Jika memakai pmk 187 yang dipakai apakah pasal 13?”
Jawaban
“1. Sesuai ketentuan peralihan di pasal 109 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 “Atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.” Permohonan pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan ketent
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion