User Tools

Site Tools


faq:2021:11:18:000100360_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya terkait e-billing PPh 21 DTP. ketika dicatat di SPT Masa PPh 21 1721-IV, mengikuti tanggal di e-billing atau mengikuti tanggal SSP yang lainnya ya? & dasar hukumnya dimana


Jawaban

Bisa diisi tgl billing DTP-nya. Sesuai petunjuk pengisian formulir 1721-IV di lampiran PER-14/PJ/2013, Diisi dengan tanggal pembayaran pajak atau tanggal bukti Pbk dengan format penulisan dd - mm - yyyy.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ K R W Y
J F V V P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G K F K I
 
faq/2021/11/18/000100360_1234.txt · Last modified: (external edit)