faq:2021:11:18:000100360_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya terkait e-billing PPh 21 DTP. ketika dicatat di SPT Masa PPh 21 1721-IV, mengikuti tanggal di e-billing atau mengikuti tanggal SSP yang lainnya ya? & dasar hukumnya dimana
Jawaban
Bisa diisi tgl billing DTP-nya. Sesuai petunjuk pengisian formulir 1721-IV di lampiran PER-14/PJ/2013, Diisi dengan tanggal pembayaran pajak atau tanggal bukti Pbk dengan format penulisan dd - mm - yyyy.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000100360_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion