faq:2021:11:18:000100359_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
angsuran pph25 di perusahaan saya sekitar 19jtan, lalu dipotong insentif jadi 9jtan, nah saya baru bayar pph25 masa jan-feb, bulan maret-okt belum, apakah bisa dicicil 1.5jt perbulan?lalu bagaimana dengan pelaporan insentif pph25 nya kalau dicicil 1.5jt perbulan
Jawaban
Konfirmasi AR/KPP terkait kebijakan mengangsur PPh 25-nya. Lapor realisasi PPh 25 per masa pajak. Kalau WP merasa kesulitan bayar PPh 25 karena ada penurunan usaha bisa ajuin permohonan pengurangan PPh pasal 25.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/18/000100359_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion